Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Ada Diskriminasi Aturan Dokumen Kesehatan bagi Penumpang Angkutan Umum

image-gnews
Dari kiri ke kanan: Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Kajian Hukum dan Pengawasan Febri Hendri, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, dan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, menjadi pembicara dalam diskusi penon-aktifan 5,2 juta peserta penerima bantuan jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dari kiri ke kanan: Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Kajian Hukum dan Pengawasan Febri Hendri, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, dan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, menjadi pembicara dalam diskusi penon-aktifan 5,2 juta peserta penerima bantuan jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi memandang terdapat diskriminasi dalam pemberlakuan aturan dokumen kesehatan bagi penumpang angkutan jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Tulus mengatakan selama ini aturan tersebut hanya berlaku bagi penumpang angkutan umum.

“Ada diskriminasi aturan dokumen kesehatan bagi penumpang angkutan umum yang harus rapid test anti-bodi, rapid test Antigen, dan swab test,” ujar Tulus dalam diskusi virtual, Sabtu, 19 Desember 2020.

Sementara itu, Tulus melihat aturan serupa acap tak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi melalui jalur darat. Penumpang yang membawa mobil melintasi Jalan Tol Trans-Jawa maupun Trans-Sumatera kerap lolos dari aturan dokumen kesehatan.

Tulus menilai, pemerintah semestinya memberlakukan kebijakan yang sama bagi kendaraan pribadi. Sebab, mobilisasi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi juga menyumbang pergerakan yang tinggi sehingga berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

Sejumlah pemerintah daerah kini telah mewajibkan pendatang menunjukkan hasil tes rapid Antigen atau swab PCR untuk masa angkutan umum selama masa libur Natal dan tahun baru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

18 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

20 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS


YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

23 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

14 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

16 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

16 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

17 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

18 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

12 Maret 2024

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.


Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

12 Maret 2024

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.